1. UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 26-28
2. PP no. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya pasal 98-99
3. Permendikbud no. 154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi dan Lampiran
4. Edaran Direktur Belmawa no. 0404/E3.2/2015 tentang Nomenklatur dan gelar lulusan Perguruan Tinggi, lampiran 1, lampiran 2
5. Kepmendiknas No. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
6. Lampiran Kepmendikbud no. 036/U/1993 yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
7. Surat Direktur Belmawa no. 1030/D/T/2010 tentang Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi, Komputer dan Lanskap (sudah ada ketentuan baru tentang pemakaian gelar ke 4 prodi ini )
9. Lampiran Buku III Prosedur Opersional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi Tahun 2013 Lampiran 4 tentang Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Ilmu. Prodi yang terletak di satu Sub Rumpun (dengan dua nomor pertama sama mis 421 dengan 42x ) dianggap linear
11. Gelar untuk dosen tidak tetap : UU no. 12 Tahun 2012 pasal 72, UU no. 14 tahun 2005 pasal 48, Permendikbud no. 40 tahun 2012 dan Edaran Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013

Posting Komentar untuk "GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL"